Rabu, 22 April 2020

Negara Hukum

Konsep negara hukum pada awalnya berasal dari sebuah teori hukum yang pertama kali berkembang di kalangan masyarakat eropa yang juga dipengaruhi oleh tradisi hukum romawi. pada dasarnya teori ini bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik, pemikiran dan konsep manusia dalam mengartikan negara hukum juga tidak dapat dipisahakan dari dari situasi sejarah yang pernah dialami. yang pada akhirnya latar belakang sejarah tersebut dapat mempengaruhi falsafah, ideologi, dasar negara dan lain-lan.

walaupun konsep negara hukum pada awalnya berasal dari sebuah teori hukum yang pertama kali berkembang di kalangan masyarakat eropa yang juga dipengaruhi oleh tradisi hukum romawi. tetapi secara awal mula pemikiran konsep negara hukum telah dikemukakan oleh plato dalam Nomoi. Di dalam Nomoi plato mengemukakan bahwa penyelenggaran negara yang baik ialah penyelenggaran yang didasarkan pada pengaturan Hukum yang baik.


lalu pada abad ke-19 baru muncul konsep rechtsstaat yang dikemukakan oleh Freidrich Julius Stahl yang terispirasi oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl unsur- unsur negara hukum haruslah mengandung  perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan agar dapat menjamin hak-hak tersebut, pemerintahan yang dijalankan menurut peraturan perundang-undangan, dan peradilan administrasi dalam penyelesaian perselisihan.


sedangkan diwilayah anglosakson A.V. Dicey menguraikan tiga unsur penting yaitu:
a. Supermasi aturan hukum (supremacy of the law) hal ini agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan.
b. Kedudukan yang sama dihadapan Hukum (equility before the law).
c. Proses penegakan Hukum yang benar dan adil (due proses of law).

sehingga dari penjelasan singkat diatas ada beberapa ciri- ciri negara Hukum yaitu:


1. adanya pemisahan kekuasaan

ciri-ciri negara hukum salah satunya adalah adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. di Indonesia misalnya dimana eksekutif dijalankan oleh pemerintah, legislatif di jalankan oleh DPR dan yudikatif dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY).


2. Hukum dijadikan sebagai dasar atau patokan di setiap bidang

dimana salah satu ciri negara hukum adalah menjunjung tinggi supremasi hukum yaitu penegakan hukum yang benar dan memberikan rasa keadilan.


3. Perlindungan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi hal yang paling dasar dan fundamental karena pada dasarnya adanya negara hukum, pemisahan kekuasaan, tidak terlepas dari upaya untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.


4. Adanya sistem peradilan yang independen tidak memihak dan kesetaraan dihadapan hukum

peradilan yang independen dapat dimaknai dengan kondisi yang menopang sikap batin Hakim sebagai pengadil yang merdeka dan leluasa dalam mengeksplorasi yang kemudian menempatkan nuraninya menurut kayakinannya dalam proses mengadili tanpa adanya tekanan dari siapapun.


5. Pembatasan kekuasaan

pemisahan kekuasaan dilakukan untuk memisah-misahkan kekuasaan kedalam suatu sistim yang disana terjadi proses checks and balances dalam kedudukan yang sederajad dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.


6. Adanya peradilan yang menyelesaikan permasalahan sengketa administrasi

Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi Negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan Tata Usaha Negara ini penting disebut tersendiri, karena dialah yang menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar